Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui panitia khusus (Pansus) II menggelar rapat kerja bersama tim asistensi Pemkab.Bahasan yang dimaksud terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah." Sekarang kita selesaikan raperda tersebut sesuai perintah PP nomor 24 tahun 2019, " katab Sukarodin, Ketua Pansus II DPRD setempat di ruang Banmus, Senin (3/10/2022) siang.
Sukarodin menjelaskan, salah satu upaya untuk menarik minat investor datang ke Trenggalek, yaitu dengan pemberian insentif serta beberapa kemudahan.
" Beberapa waktu yang lalu Komisi III berinisiatif untuk membuat Raperda tersebut melalui tahapan pembentukan Pansus, yakni Pansus II, " imbuhnya.
Politisi PKB ini menyebut, gambarannya dalam pembentukan Ranperda ini ialah untuk memberi motivasi kepada para investor agar mau berinvestasi di Kabupaten Trenggalek.
" Kita berharap setelah Raperda ini ditetapkan menjadi Perda bisa menjadi motivasi bagi para investor, baik dari Trenggalek maupun luar Trenggalek, " tandasnya.
Selanjutnya, dia menyampaikan, bentuk insentif yang diberikan sesuai dengan kriteria yang tertulis dalam Raperda, berupa materi (anggaran) maupun kemudahan persyaratan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Baca juga:
KIB Trenggalek Terbentuk Jelang Pilpres 2024
|
" Misalnya pemberian insentif kepada pengusaha lama, pada fase ke dua 5 tahun dapat diberikan insentif maksimal dua kali.Kemudian 5 tahun berikutnya hanya diberi insentif kepada para investor yang merugi dan pailit, " tutupnya (ags).